Pokok Topik Kursus
BUKU MATERI
Berikut ini adalah modul-modul materi belajar Pelajaran Pendidikan Antikorupsi yang insyaAllah akan diujikan pada Penilaian Akhir Semester Genap TA 2020/2021.
Silahkan klik untuk download buku ini:
https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2018/07/Modul-PAK_SMA.pdf
Klik link di bawah ini untuk men-download modul ini:
https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-Integritas-SMP-SMA-aclc-kpk.pdf
Buku Saku Lawan Korupsi:
https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2018/06/buku-saku-pahami-dulu-baru-lawan.pdf
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekilas KPK
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan KPK membawahkan lima bidang, yang terdiri atas: bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang Deputi. Pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat yang dipimpin oleh seorang Inspektur. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Visi :
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi :
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
Undang-Undang Terkait
Undang-Undang KPK :
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sejumlah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain :
- PER-02 Tahun 2019
- PER-03 Tahun 2018
- PER-10 Tahun 2016
- PER-04 Tahun 2015
- PER-01 Tahun 2015
- PER-03 Tahun 2014
- PER-01 Tahun 2014
- PER-08 Tahun 2013
- PER-07 Tahun 2013
- PER-06 Tahun 2012
- PER-02 Tahun 2012
Rencana Strategis KPK
Cita-cita bangsa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit tercapai jika korupsi masih merajalela. Begitu pun visi Presiden tahun 2020-2024, yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Visi tersebut akan sulit diwujudkan jika korupsi secara masif terjadi di Indonesia. Karena sejatinya korupsi akan merugikan keuangan negara, perekonomian negara, serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan. Selain merugikan keuangan negara, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Komitmen seluruh elemen bangsa diperlukan untuk mewujudkan negara Indonesia bebas korupsi. Namun hal terpenting adalah komitmen Presiden dan para pemimpin politik dalam menjaga konsistensi pemberantasan dan pencegahan korupsi. Presiden melalui 9 (sembilan) misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua memiliki komitmen dalam penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Misi ini kemudian diturunkan dalam agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 dengan cara memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui birokrasi yang bersih dan terpercaya, supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia.
Komitmen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk KPK dalam menyusun rencana strategis upaya penguatan sistem antikorupsi yang komprehensif. KPK menyadari bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan stakeholder lainnya serta masyarakat sehingga pemberantasan korupsi berdaya guna dan berhasil guna.
Rencana strategis KPK 2020-2024 dapat diunduh melalui tautan berikut. Klik disini
-
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2020-2024
-
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019
-
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2012-2015
-
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2008-2011
-
Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
-